Pengertian Pasar Modal, Jenis, Manfaat, Fungsi dan Lembaga Yang Terlibat
Pahami pasar modal
Pasar Modal Adalah pasar yang terorganisir tempat berlangsungnya berbagai kegiatan perdagangan efek penting.
Pasar modal dapat menjadi alternatif investasi dengan berbagai kemungkinan. Namun alternatif investasi ini masih sangat asing bagi kebanyakan orang. Kesan sulit dipelajari dan ruwet dalam berinvestasi jarang membuat pasar modal menarik bagi investor konvensional.
Peran pasar modal
- Sebagai broker atau perantara keuangan selain bank.
- Memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas bisnis yang menguntungkan.
- Memungkinkan kegiatan usaha memperoleh dana dari pihak lain untuk berkembang dan berkembang.
- Memungkinkan aktivitas bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dari ekonomi dari aktivitas keuangan.
- Memungkinkan pemegang sekuritas untuk menjaga likuiditas dengan menjual sekuritasnya kepada pihak lain.
Jenis pasar modal
1. Pasar Perdana
Tempat pertama kali emiten menawarkan saham sebelum dijual di pasar sekunder.
2. Pasar Sekunder
Empat saham perdagangan yang telah melampaui periode penawaran di pasar perdana.
3. Pasar ketiga
Tempat untuk memperdagangkan saham di luar pasar saham.
4. Pasar keempat
Bentuk perdagangan sekuritas antar pemegang saham dan pengalihan saham antar pemegang saham dalam jumlah besar.
Keuntungan pasar modal
- Menciptakan sarana untuk berinvestasi pada investor dan memungkinkan diversifikasi.
- Dapat menjadi indikator utama perkembangan ekonomi suatu negara.
- Berperan dalam pendistribusian sumber pendanaan secara optimal.
- Pasar ini dapat dijadikan sebagai alternatif investasi dengan potensi keuntungan dan risiko yang dapat diperhitungkan melalui transparansi, likuiditas dan diversifikasi investasi.
Fungsi pasar modal
1. Meningkatkan modal kerja
Meningkatkan modal usaha berarti menjual saham di pasar modal.
Saham tersebut kemudian dibeli oleh perusahaan lain, publik, dan instansi pemerintah.
2. Ekuitas Pendapatan
Dalam kurun waktu tertentu, saham yang dibeli mendatangkan dividen dan keuntungan bagi pembeli.
Penjualan saham di pasar modal dengan demikian dapat dilihat sebagai media pemerataan pendapatan.
3. Peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi
Dengan tambahan modal dari pasar modal, produktivitas perusahaan otomatis meningkat.
4. Sarana penciptaan tenaga kerja
Adanya pasar modal dapat memicu datangnya industri lain yang dapat menciptakan lapangan kerja baru.
5. Sarana meningkatkan pendapatan nasional
Dividen yang diterima dari pemegang saham dikenakan pajak oleh pemerintah. Pasalnya, pajak bisa mendatangkan tambahan penghasilan negara.
6. Indikator ekonomi negara
Kegiatan ekonomi di pasar yang sibuk atau padat modal menunjukkan bahwa bisnis perusahaan berjalan dengan baik. Namun, ini juga berlaku sebaliknya.
Institusi yang terlibat dalam pasar modal
1. Anggota Bursa
Perantara perdagangan efek yang memiliki izin usaha dari Bapepam dan berhak menggunakan sistem bursa efek atau fasilitas surat berharga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kantor Administrasi Efek
Pihak yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan kepemilikan sekuritas dan mendistribusikan hak atas sekuritas.
3. Pertukaran
Operator dan pemasok sistem atau fasilitas untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
4. Penerbit
Partai yang membuat penawaran umum.
5. Kustodian
Penyedia jasa Kustodian untuk sekuritas dan aset lainnya yang terkait dengan sekuritas dan jasa lainnya termasuk dividen, bunga dan penyelesaian transaksi efek.
6. Lembaga Kliring dan Penjaminan
Penyedia jasa kliring dan jaminan penyelesaian transaksi pasar saham.
7. Lembaga kustodian dan pemukiman
Pihak yang mengelola aktivitas kustodian sentral untuk kustodian dan firma investasi.
8. Manajer Investasi
Manajer portofolio efek untuk klien.
9. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
10. Penasihat Investasi
Pihak yang dibayar untuk bertindak sebagai penasihat dalam transaksi jual beli sekuritas untuk jasa.
11. Penjamin Emisi Efek
Kontraktor dengan penerbit untuk melaksanakan penawaran umum untuk kepentingan penerbit.
12. Perantara Perdagangan Efek
Operator ekonomi yang membeli dan menjual sekuritas untuk kepentingan dirinya sendiri atau pihak lain.
13. Perusahaan
PT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
14. Perusahaan Investasi
Penjamin emisi, pialang sekuritas dan manajer investasi.
15. Perusahaan publik
Seseorang yang memiliki saham minimal Rp 3 miliar dan memiliki setidaknya 300 pemegang saham.
16. Wali
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang surat utang.
Baca Juga:
- Mengenal Jenis Batu Beku dan Ciri-cirinya
- Bootcamp Makassar jaring 11 startup terbaik
- Jalan Dewi Sartika menjadi Dewi Persik, Bekasi minta klarifikasi Google
- Peluncuran roket Ariane 5 dibatalkan pada detik-detik terakhir
- Ini penyebab harga iPhone 8 mahal
- Cara antisipasi komentar negatif di Instagram
- Aplikasi tentang Asian Games 2018 lolos Digital Challenge Kominfo
- Apple pecat insinyur setelah video iPhone X putrinya viral
- Instagram siapkan stiker rayakan Halloween
- Biznet selesaikan jaringan fiber optik Semarang-Surabaya 400 km
- Google Assistant hadir di feature phone
- Leviathan Reef v1.0.0 Apk + Data for android